Mahasiswi Pekanbaru Pulang Dugem Positif Narkoba, Tabrak IRT hingga Tewas, Ditahan Polisi

Mahasiswa-penabrak-emak-emak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Marisa Putri (21), seorang mahasiswi di Pekanbaru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu, 3 Agustus 2024, dini hari.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkap Marisa yang pulang dari tempat hiburan malam mengemudikan mobil sendiri.

"Pelaku pulang dugem, dia sendiri di dalam mobil," kata Kompol Alvin, Minggu, 4 Agustus 2024.

Saat itu, korban tengah melaju searah dengan mobil Toyota Raize nopol BM 1959 FJ yang dikemudikan pelaku. Mobil yang dikemudikan pelaku lantas menabrak bagian belakang sepeda motor korban.

"Pelaku bergerak dari arah fly over Nangka menuju arah SKA. Sesampainya di depan Hotel Linda, pelaku menabrak korban yang ada di bahu jalan hingga tewas," ujar Kompol Alvin.

Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan Marisa, si penabrak diamankan warga sekitar.



"Korban hingga terpental dan mengalami luka parah di kepala," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol Alvin mengungkap bahwa pelaku dinyatakan positif menggunakan amphetamine.

“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin, namun sampai saat ini ia tidak mengakui,” jelas Kompol Alvin.

Amphetamine termasuk dalam jenis psikotropika golongan II yang menyebabkan ketergantungan.

Saat ini Marisa telah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita tahan,” ujarnya.

Kompol Alvin pun mengimbau pengendara untuk berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.

"Utamakan keselamatan dan jangan ugal-ugalan. Sayangi nyawa karena keluarga menunggu di rumah," pungkasnya.