Ngamar Dengan WIL, Oknum Pejabat Pemkab Siak Berstatus Terlapor

Wakasat-Reskrim-Polresta-Pekanbaru-AKP-Marcus-Sinaga.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru sampai saat ini masih menyelidiki kasus perzinaan yang melibatkan oknum pejabat Pemerintah di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Oknum pejabat Pemkab Siak inisial AD (39 tahun) terciduk ngamar bersama wanita lain yang bukan istri sahnya berinisial GRU.

AD digerebek oleh istrinya sendiri WSA bersama personel Polresta Pekanbaru di sebuah hotel di Jalan Tengku Zainal Abidin, Pekanbaru, Minggu, 15 September 2024.

"Saat ini, AD berstatus sebagai terlapor apakh terlibat dalam perzinaan masih kita selidiki," ujar Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Marcus Sinaga, Sabtu, 21 September 2024.

AKP Marcus juga menegaskan kalau wanita yang berada dalam kamar 702 Lantai 7 bersama dengan AD bukanlah pasangan sah.



"Mereka bukan pasangan sah. Untuk GRU merupakan Wiraswasta," terang AKP Marcus.

Penggerebekan tersebut bermula saat adanya laporan masuk dari istri sah dari AD berinisial WSA kalau suaminya ngamar dengan wanita lain di sebuah hotel di Pekanbaru.

"Tim yang tengah piket kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan, ternyata setelah berkoordinasi dengan Resepsionis ada penyewa kamar dengan nama AD suami WSA," jelas Marcus.

Resepsionis kemudian naik ke lantai 7 menuju kamar 702 bersama petugas dan room boy, saat pintu diketuk dan dibuka dari dalam, didapat AD tengah menggunakan handuk bersama seorang wanita wiraswasta inisial GRU.

"Tim kemudian membawa keduanya ke Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya. 

“AD dan GRU bukanlah pasangan sah. Keduanya menggunakan handuk putih saat digerebek," tutup polisi berpangkat balok 3 itu.