Sidang Dugaan SPPD Fiktif, Tengku Fauzan Harap Kebijaksanaan Hakim

Sidang-sppd-fiktif-tengku-fauzan.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum terdakwa Tengku Fauzan Tambusai mengaku tidak puas dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau.

Saat JPU memberikan tanggapan, Tengku Fauzan tampak tenang mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum, walaupun pada akhirnya terlihat ada kekecewaan setelah mendengar pembacaan tanggapan dari Jaksa tersebut.

Sesaat setelah selesai sidang, Tengku Fauzan hanya menjawab singkat pertanyaan dari media.

"Semoga hakim bijak dan berani mengambil keputusan," ujar Tengku Fauzan menuju mobil tahanan.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Tengku Fauzan dari kantor hukum HERSEVA LAW FIRM menyatakan jaksa seperti biasa hanya menjawab secara normatif, tidak membantah sedikitpun materi keberatan yang pihaknya dalilkan di dalam eksepsi.



"Padahal jelas telah terjadi kekaburan dalam uraian dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, karena adanya uraian bukti sppd fiktif yang ternyata telah ada sebelum TFT diangkat menjadi Plt. Sekwan pada september 2022," ujar Heriyanto, Jumat, 20 September 2024.

Lebih lanjut kuasa hukum Tengku Fauzan, Heriyanto juga menyatakan kerancuan uraian dakwaan, yang menyatakan hasil audit berkaitan kerugian negara yang dituduhkan kepada Tengku Fauzan ternyata dikeluarkan pada bulan Juli 2024, sedangkan Tengku Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Mei 2024.

"Hal ini jelas melanggar ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, yang dengan tegas menyatakan sangkaan yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, wajib ada hasil audit dengan jumlah pasti jumlah nilai kerugian negara sebelum penetapan tersangka/perkara diajukan," jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 25 September 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan sela dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. 

"Sekarang semua tergantung kebijaksanaan dan keberanian hakim dalam mengambil putusan, yang jelas kami selaku kuasa hukum telah membuka  dan mendalilkan secara tegas dan jelas,  perkara ini sangat penuh muatan politisnya dan sangat dipaksakan. Sehingga terlihat banyak sekali kerancuan di dalam dakwaannya," tambah Suardi.