RIAU ONLINE, PEKANBARU - Narapidana di Rumah Tahanan (Napi Rutan) Sialang Bungkuk diduga memerintahkan dan mengendalikan peredaran narkoba di Pekanbaru.
Hal ini terungkap setelah seorang pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru berupaya menyusupkan sabu untuk napi rutan di tahanan.
Pelaku berinisial DAK yang mendekati pagar pembatas sel tahanan kedapatan hendak memasukkan kantong plastik. DAK yang berupaya untuk kabur kemudian ditangkap petugas.
Plastik berisikan makanan dan satu bungkus rokok berisikan narkotika jenis sabu itu ditujukan untuk terdakwa Amor yang baru saja menjalani sidang putusan dan divonis 18 tahun dalam perkara narkotika.
"Di bungkus rokok itu ditemukan dua plastik yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibawa pengunjung," ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zakarsy, Rabu, 11 September 2024.
Petugas pengawalan langsung berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Satreskrim Polresta Pekanbaru lantas membawa Amor dan DAK untuk penyidikan dan pengembangan perkara tersebut.
"Saat ini kasus tersebut ditangani pihak Polresta Pekanbaru untuk dikembangkan," pungkasnya.
Diduga kuat, DAK menyusupkan sabu atas perintah dan kendali seorang napi di Rutan Pekanbaru tersebut.
Sebelumnya, seorang napi di Rutan Sialang Bungkuk juga kedapatan mengendalikan peredaran 5 kg sabu dan 1.870 butir ekstasi.