RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Sampai saat ini Polda Riau belum menetapkan tersangka terkait kasus korupsi di Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021. Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sementara sampai kini, kata Nasriadi, Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi ini dan kemungkinan akan terus bertambah.
"50 orang saksi sudah kita mintai keterangan diantaranya, PPATK 12 orang, PPATK 5 orang, Kasubag Verifikasi 1 orang, Pelaksana Perjalanan Dinas 20 orang, PA (Muflihun), KPA 3 orang dan Benlur 1 orang," jelasnya.
Adapun jumlah keseluruhan SPJ yakni 21.632 dan real 7.538 SPJ. Kombes Nasriadi mengatakan kurang dari 10 persen total SPJ diduga fiktif dan tidak ada pertanggungjawaban.
"Kita harus cek satu per satu dan tunggu hasil BPKP Riau. BPKP Riau berkoordinasi dengan BPKP Pusat dan menambahkan satu orang personil BPKP Pusat," katanya.
"Kami Polda Riau tidak ada kepentingan pada kasus ini. Kami juga tidak menghalangi seseorang untuk menjadi kontestasi Pilkada pada Pilwako nanti. Kita hanya ingin asas berkeadilan dan penegakkan hukum profesional," terangnya.
Terkait pencalonan Agung Nugroho dan Muflihun pada kontestasi Pilkada 2024, Kombes Nasriadi mengaku akan melihat situasi dari pasangan calon Wali Kota.
"Kita lihat situasi bagaimana, ketika yang bersangkutan fokus deklarasi, kita persilahkan dan berikan peluang. Namun saat ada kesempatan atau jadwal kosong, kita akan panggil dan minta keterangan sebagai saksi," pungkasnya.