2 Kurir 7,34 Kg Sabu Asal Pekanbaru Diringkus Polisi di Lombok Tengah, Diupah Rp 50 Juta

sabusabu2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Dua kurir narkoba jenis sabu yang berasal dari Pekanbaru diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pelaku J dan I asal Pekanbaru ditangkap bersama kurir lainnya berinisial R asal Medan di jalan raya bypass Kecamatan Praya Barat, dengan barang bukti 7.340 gram narkoba.

"Terduga para pelaku ditangkap di jalan raya Bypass Lombok Tengah, rencana (sabu) mau dibawa ke wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Bima," kata Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedi Miharja di Lombok Tengah, Senin, 26 Agustus 2024.

Iptu Fedi Miharja menjelaskan barang bukti dibawa melalui jalur darat dan laut dari Pekanbaru melalui Bali, lalu ke Bangsal.

Para terduga pelaku diupah Rp 50 juta per satu paket narkoba yang dibungkus dalam bentuk kotak teh. R mengaku dirinya bersama J dan I, sudah dua kali mengantarkan narkoba ke Lombok.

"Pertama sebanyak 5 kilogram dan yang kedua ini baru 7 kilogram bersama dua pelaku lainnya," katanya.


Para pelaku ditangkap akhir pekan lalu berdasarkan informasi. Anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku yang menggunakan mobil saat melintas di jalan raya bypass.

"Dugaan sementara barang bukti narkoba yang disita ini merupakan jaringan internasional," katanya.

Pengiriman narkoba ini dikendalikan dari luar negeri berdasarkan keterangan dari pelaku dan nomor kontak yang ada di telepon seluler pelaku. Mereka mengaku tidak tahu penerima barang tersebut di Lombok.

"Mereka ini tidak pernah bertemu langsung dengan bosnya, hanya berkomunikasi menggunakan telepon," katanya.(ANTARA)