RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum juru parkir atau jukir di wisata kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru mematok tarif di atas tarif parkir normal. Mereka menaikkan tarif ketika memungut parkir.
Pengunjung dikenakan tarif hingga Rp5.000 untuk sekali parkir mobil. Padahal sesuai regulasi tarif layanan parkir mobil hanya Rp 3.000 untuk sekali parkir.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menegaskan bahwa besaran tarif parkir harus merujuk pada regulasi yang ada.
Tarif parkir sepeda motor yakni Rp2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil roda empat tarifnya yakni Rp3.000 untuk sekali parkir.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
"Tarif jasa layanan parkir tepi jalan ini berlaku di seluruh wilayah kota. Kalau tarif di atas ini tidak dibenarkan," tegas Radinal, Selasa 20 Agustus 2024.
Pihaknya sudah berulang kali mengingatkan jukir agar memungut jasa layanan parkir sesuai besaran tarif yang ada. Ia mengimbau warga melapor ketika mendapati oknum jukir yang meminta jasa layanan parkir di atas tarif normal.
"Itu tidak benar, bisa laporkan kepada kami. Petugas kami ada di lokasi, untuk melakukan pengawasan setiap hari. Warga bisa laporkan ke instagram UPT Perparkiran Dinas Perhubungan @upt.perpakiranpku," katanya.
Ia menegaskan bakal menindak oknum jukir yang mematok tarif di luar batas normal. Apalagi sempat ada selisih pengunjung dengan oknum jukir lantaran tidak mendapat pelayanan yang baik.
Radinal menegaskan bahwa tidak ada beda perlakuan di lokasi satu dengan yang lainnya. Ia menyadari lokasi tersebut memang terbatas jumlah kantong parkir.
Dia pun mengingatkan pengelola untuk menyediakan titik parkir di lokasi kuliner. "Kita imbau untuk parkir di kantong parkir yang ada di kawasan itu," ujarnya.