Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Kades di Siak Belum Ditahan

Ditreskrimum-Polda-Riau.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kabupaten Siak, Arman Setiawan, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Riau, Jumat, 21 Juni 2024.

Arman merasa sangat dizalimi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,1 miliar dalam hal jual beli lahan kelapa sawit seluas 40 hektare di Dusun II, Pematang Tiga, Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak pada tahun 2022.

Arman mengaku telah ditangkap, ditahan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Siak bersama Raflen. 

Namun, satu tersangka lainnya, Zaini, yang merupakan oknum kepala desa di Kabupaten Siak, hingga saat ini tidak ada kejelasan hukumnya.

"Saya sangat merasa dizalimi, saya minta keadilan ke penyidik Polda Riau agar Zaini ditangkap dan ditahan serta juga diproses hukum agar kasus ini terang benderang," katanya.

Di tempat yang sama, Ikhsan selaku kuasa hukum Arman mengatakan bahwa ia bersama kliennya telah menemui dan berdiskusi langsung dengan Polda Riau.


"Kami mendatangi Polda Riau terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,1 miliar dalam hal jual beli lahan kelapa sawit seluas 40 Hektar di Dusun II, Pematang Tiga, Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak pada tahun 2022," katanya.

Ikhsan menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau sebelumnya menetapkan tiga tersangka yaitu Raflen dan Arman Setiawan dan Zaini.

"Untuk Raflen dan Arman sudah diproses dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun untuk tersangka Zaini hingga saat ini tidak ada kejelasan," katanya.

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, dari vonis Arman Setiawan yang telah ia pelajari, diduga tersangka Zaini memiliki peran paling penting dalam kasus tersebut.

"Kami patut menduga tersangka ini pelaku utamanya. Namun hingga saat ini proses hukumnya tidak jelas. Anehnya, berkas perkara ketiganya dipisah," terangnya.

Di tempat yang sama, Buha Manik yang juga kuasa hukum Arman mengatakan, pada prinsipnya pihaknya meminta Polda Riau berlaku adil yaitu perlakuan yang sama di mata hukum kepada setiap warga negara.

"Terkait tersangka Zaini kita tidak tahun kasusnya penundaan atau pembiaran oleh penyidik. Kami minta tersangka ini ditangkap dan ditahan serta diproses hukum secepatnya," katanya.

"Jika surat kami hari ini tidak ditanggapi kami akan lanjutkan ke Mabes Polri agar kasus ini ditarik karena kita semua sama dimata hukum, ada apa dengan Zaini ini,” tuturnya.