Sidang Perdana Kasus KDRT Oknum Anggota Polisi Digelar Secara Daring

Brigadir-Rido-Rouza-Syadli2.jpg
(Dok Yuni Indah Lestari)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum Anggota Kepolisian di Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouza Syadli (RRS) diketahui telah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya Yuni Indah Lestari November 2023 lalu.

Perkara keduanya akhirnya masuk ke tahap sidang perdana yang dilaksanakan secara daring (online) dengan korban Yuni Indah Lestari (30 tahun), Rabu, 19 Juni 2024.

Saat persidangan, Yuni menyebutkan jika mantan suaminya tidak mengaku telah melakukan kekerasan, terlebih hingga melukai bibir Yuni.

"Saat itu si RRS tidak mengakui melakukan kekerasan ke muka (bibir-red). Tidak mungkin saya melakukan kekerasan atau melukai diri sendiri, kan aneh," ujar Yuni, Kamis, 20 Juni 2024.


Lanjut Yuni, dirinya menjalani sidang bersama ayahnya, Masran (68 tahun) secara daring dan meminta kepada Hakim agar sidang dilakukan secara Offline.

"Jaksa tidak mau sidang secara Offline karena takut si RRS akan melarikan diri. Sehingga Jaksa tetap melakukan sidang secara Online," jelas Yuni.

Yuni menjelaskan, saat ini RRS sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk sebagai tahanan jaksa.

"Si RRS, saya dapat kabar sudah ditahan di Rutan Pekanbaru sebagai tahanan jaksa. Semoga saya dapat keadilan atas kasus KDRT yang saya alami," pungkasnya.