RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Golkar terkait hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yang dilaksanakan di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang digelar Rabu, 14 Agustus 2024.
Hakim MK mengatakan, penolakan permohonan dikarenakan beberapa pertimbangan sesuai hasil penyelidikan. Diantaranya, Golkar yang menggugat karena kesalahan perhitungan suara, diputuskan bahwa hasil perhitungan yang benar pun tidak memengaruhi perolehan jumlah kursi di antara partai.
"Oleh karenanya, tidak memenuhi prinsip signifikansi yang juga menjadi tolak ukur terpenuhinya syarat formil permohonan perselisihan hasil Pemilu," ujarnya.
Selain itu, MK juga berpendapat bahwa dalam permohonan pemohon (Golkar) terdapat berbagai kerancuan mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) yang dipersoalkan.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud, MK menyatakan permohonan pemohon adalah kabur. Maka dari itu permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Susanto membenarkan bahwa MK telah menolak gugatan Golkar.
"Gugatan Partai Golkar ke MK tentang hasil PSU Pemilu DPRD Riau di Dapil Riau 3, di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, diputuskan oleh hakim MK menolak permohonan pemohon," jelasnya.
Dengan putusan MK ini, maka hasil perolehan suara Partai Golkar dinyatakan tetap 10 kursi untuk DPRD Riau. Sedangkan, PDIP yang kursinya hendak direbut melalui gugatan Golkar, berhasil tetap memiliki 11 kursi.