Marisa Putri Segera Disidang, Polresta Kirim SPDP Ke Kejari Pekanbaru

Tampang-Pelaku-Penabrak-Emak-Emak-Hingga-Tewas-di-Pekanbaru.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru terus menyampaikan perkembangan kasus tabrak lari yang dilakukan Mahasiswi Universitas Abdurrab, Marisa Putri (21 tahun) terhadap IRT, Renti Marningsih hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Nangka, Sabtu, 3 Agustus 2024 lalu.

Kini, Polresta Pekanbaru sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Saat ini sudah tahap pemberkasan, dalam 1-2 hari ke depan, berkas perkara Marissa Putri akhirnya kita limpahkan ke Kejari Pekanbaru," ujar Kasi Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Antoni, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Antoni menambahkan, pihaknya juga akan menunggu perkembangan dari Kejari Pekanbaru. Apabila berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

"Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pelaku dan barang bukti siap diserahkan ke Kejari. Secara garis besar kita tidak mengalami kendala terkait kasus ini," jelasnya.



Lanjut dia, ada 5 orang saksi yang telah diperiksa termasuk pihak keluarga korban. Dua saksi diantaranya selesai diperiksa, Kamis, 8 Agustus 2024 kemarin.

Sementara itu, untuk rekan Marisa Putri yang diduga ikut mengkonsumsi pil ekstasi dan minuman keras (miras) saat di room Osaka, Sago KTV yang berlokasi di Hotel Furaya Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, masih dilakukan penyelidikan. 

''Rekan tersangka lainnya masih penyelidikan, 3 telah diperiksa dan 2 lagi masih diburu,'' tutup Antoni. 

Diketahui, Marisa Putri adalah pengemudi Toyota Raize warna biru dengan nomor polisi (Nopol) BM 1959 FJ yang menabrak pengendara sepeda motor Renti Marningsih.

Mahasiswi ini berkendara dalam pengaruh narkoba dan alkohol. Ia baru saja pulang dugem bersama teman-temannya di Sago KTV yang berlokasi di Hotel Furaya Sudirman.