Tidak Ada Kendala, Berkas Perkara Marisa Putri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mahasiswa-penabrak-emak-emak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas perkara tersangka Marisa Putri (21) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Antoni Rubiana.

"Benar, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejari Pekanbaru, dan saat ini kami sedang menunggu hasilnya," ujarnya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Antoni menambahkan, proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Penyidik Polresta Pekanbaru telah memeriksa lima saksi, baik dari pihak keluarga korban maupun saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).



"Jika perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P21), maka berkasnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan perkara ini siap untuk dilimpahkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Antoni mengatakan bahwa Polresta Pekanbaru akan terus memberikan informasi terkait perkembangan kasus Marisa Putri.

Antoni juga menjelaskan, tiga teman dugem Marisa Putri telah ditangkap dan telah menjalani tes urine di RS Bhayangkara.

"Hasil tes urine ketiga teman Marisa menunjukkan hasil negatif. Saat ini, mereka sudah menjalani upaya rehabilitasi dan telah diserahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Riau," tutupnya.