RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemasok narkoba kepada Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas, ditangkap bersama ribuan barang bukti ekstasi dan happy five.
Pelaku merupakan MA (21) dan SM (23) ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti 5.055 butir pil ekstasi dan 1.626 butir happy five.
"Ini merupakan pengembangan dari kasus Marisa," ujar Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu, 7 Agustus 2024.
Keduanya ditangkap pasca Marisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah berkendara di bawah pengaruh narkoba hingga menabrak IRT hingga tewas. Polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap pemasok narkoba yang konsumsi Marisa.
"Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku bernama Syahril (23) yang diduga pemasok narkoba di Kota Pekanbaru," jelasnya.
Pelaku diamankan di rumahnya, Jalan Merak, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, yang juga merupakan gudang ekstasi.
"Jadi rumahnya ini, ada usaha laundry untuk mengelabui, dan gudang ekstasinya ada dalam rumahnya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pengedar merupakan jaringan internasional, karena sistem terputus, dan menggunakan kartu provider yang sekali pakai.
"Kami berhasil menyita 5.055 butir ekstasi, happy five 1.620 butir, dan 50 kartu provider," tambah Manang.
Pelaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang tidak ia kenal, dan berhubungan hanya lewat telepon.
"Setelah dihubungi, pelaku langsung mengambil narkoba di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang, sistem lempar menggunakan tas," pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Sukajadi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.