Takut Mantan Pejabat, Pemprov Riau Enggan Beberkan 33 Rumah Dinas Tersegel KPK

Rumah-dinas-jadi-tempat-usaha.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 33 rumah dinas yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat Pemprov sejak bertahun-tahun lamanya. Bahkan, beberapa rumah dinas ini sudah berpindah tangan dan ada pula yang menjadi tempat usaha.

Setelah mendapatkan perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Riau mulai mengambil alih aset rumah dinas yang masih dikuasai secara tidak sah tersebut. KPK juga memberikan deadline, agar Pemprov sudah mengambil alih rumah dinas sebelum 10 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hingga hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024, sebanyak 32 rumah dinas yang perkarakan, sudah dikembalikan. 

"Dari 33 rumah dinas, 32 unit diantaranya sudah dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Tinggal 1 unit lagi yang belum, yakni di Jalan Dwikora," ujarnya.



Menurutnya, KPK RI juga menertibkan sebanyak 46 kavling tanah dan 98 unit kendaraan dinas.

"Untuk tanah kavling, masih ada 2 kavling yang belum ditertibkan dan kendaraan dinas, 7 unit yang belum," jelasnya.

Sementara itu, Plh BPKAD Riau Mardoni Akrom dan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda, ketika dikonfirmasi mengenai data alamat dan nama-nama mantan pejabat yang menguasai rumah yang bukan haknya tersebut, keduanya enggan memberikan informasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, dari 33 rumah dinas yang telah disegel KPK, beberapa rumah dinas tersebut beralamat di Jalan Ronggowarsito dan Jalan Petala Bumi. Rumah dinas di Jalan Petala Bumi, yakni rumah nomor 1, nomor 105, dan nomor 106. Kemudian di Jalan Tambelan nomor 6 dan nomor 8, serta di Jalan Sambu nomor 7.

Salah satu rumah dinas di Jalan Petala Bumi dikabarkan merupakan milik Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.