Syamsuar Diklarifikasi Soal Dugaan Korupsi, Bareskrim Polri: Bukan Payung Elektrik atau BUMD

Arief-bareskrim-polri.jpg
(Dok. Humas Polri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Tindak Pidana (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Riau. Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, turut dimintai klarifikasi dalam dugaan perkara ini.

"Benar penyelidikan. (Mantan Gubernur Riau Syamsuar) enggak diperiksa, dimintai keterangan, diklarifikasi," kata Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Namun, Kombes Arief masih enggan menjelaskan secara rinci terkait kasus yang tengah diusut Bareskrim Polri, termasuk pelapor maupun kapan laporan itu diterima penyidik.

Sementara itu, penyidik masih melakukan penyelidikan. Sehingga, belum semua keterangan disampaikan ke publik.

Meski begitu, Kombes Arief menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak terkait dengan kasus korupsi pengadaan payung elektrik di Masjid An Nur Riau senilai Rp40 miliar yang sempat ditutup kasusnya oleh Kejaksaan Tinggi setempat.



Ia juga memastikan perkara yang tengah diusut pihaknya tidak terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

"Bukan kasus itu. Saya belum bisa ungkap, masih penyelidikan," kata Arief.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Riau itu.

Dalam kasus ini, kata dia, Polda Riau hanya membantu penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan.

"Kami mendapatkan surat dari Bareskrim Polri, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk mem-'back-up' dan menyiapkan tempat," katanya.

Menurut dia, surat permintaan untuk pemeriksaan itu diterima sejak tiga hari lalu dan pemeriksaan dilakukan selama tiga hari tersebut.(ANTARA)