Sekap dan Rampok Bidan, Polres Dumai Tangkap Tiga Pelaku Bersenjata Api

ilustrasi-penangkapan.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polres Dumai dan jajaran membekuk tiga orang tersangka penyekapan serta perampokan terhadap bidan, Siti Aisyah Tri Kurnia (34), di Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Sabtu, 13 Juli 2024.

Ketiga tersangka perampokan bersenjata api itu ditangkap di Jalan Harapan dan di Jalan Gunung Slamet, setelah adanya laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi. Ketiga tersangka Maulana Isman (24), Ali Imran (42), dan Rio Wahyudi (25).

Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Primadona, mengatakan peristiwa itu terjadi  saat korban yang berprofesi sebagai bidan dipanggil ke rumah kontrakan tersangka untuk memberikan perawatan medis berupa suntikan antibiotik. 

Sesampainya di sana, korban disekap di dalam rumah oleh tersangka yang mengancamnya dengan senjata api dan senjata tajam. Para tersangka kemudian merampok barang-barang berharga milik korban, antara lain telepon seluler, uang tunai, dan perhiasan emas.

Setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN korban, tersangka memaksa korban menarik uang dari rekeningnya. Namun karena dana korban tidak mencukupi, korban dibawa ke toko emas untuk menjual perhiasannya. Hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening korban.



"Korban berhasil melarikan diri dari kendaraan tersangka di dekat Jalan Wan Amir dan mencari pertolongan kepada orang yang lewat," ujar AKP Primadona , Senin, 22 Juli 2024.

Lanjut AKBP Primadona, tim kemudian meminta keterangan korban dan mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi para tersangka.

"Setelah diidentifikasi, tim kemudian melakukan penangkapan kepada para tersangka. Saat ditangkap, tersangka Maulana Isman dan Ali Imran berusaha melawan dan melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur," jelas Primadona.

Para tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan, antara lain dua pucuk senjata api, dua pucuk senjata tajam, serta barang berharga curian, dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan berat dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang membawa dan menggunakan senjata api dan senjata tajam tanpa izin," tutup Kasat Reskrim.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengajak korban ke rumah kontrakannya dengan berkedok mencari pengobatan. Begitu korban tiba, mereka menahannya dan mengancamnya dengan kekerasan untuk mendapatkan barang-barang berharganya.