Pemeriksaan Muflihun Bukan Politisasi, Polda Riau: Murni Penyelidikan Kasus Korupsi

Dirreskrimsus-Polda-Riau-Kombes-Nasriadi.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan pemanggilan Muflihun sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tidak terkait dengan politisasi.

"Saya tegaskan, pemanggilan kepada saudara Muflihun bukan politisasi, ini murni penyelidikan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini sudah sejak tahun sebelumnya kita lakukan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, usai peresmian Rumah Sakit Bhayangkara Presisi, Kamis, 1 Agustus 2024

Bukan hanya Muflihun, Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap semua orang yang berkaitan dengan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 untuk dimintai keterangan. Ia pun meminta semua yang mendapat panggilan dari Polda Riau hadir.

"Saya harapkan saudara Uun (sapaan akrab Muflihun-red) untuk kooperatif pada kasus ini. Kita sebenarnya menerapkan asas praduga tak bersalah. Okelah kalau Uun tidak bisa hadir dengan alasan keluarga,” katanya.



"Tapi jika panggilan kedua, tanggal 5 Agustus jika tidak bisa hadir. Kita lakukan upaya paksa," tegas Perwira bunga tiga di pundaknya tersebut.

Ditreskrimsus Polda Riau sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Sementara saat ini, proses penyelidikan masih berjalan.

"Penetapan tersangka belum ada karena sampai saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Kita harapkan, siapapun yang dipanggil agar datang memberikan keterangan, apakah dia masyarakat, anggota dewan," terang Nasriadi.

Terkait Muflihun yang ikut dalam pencalonan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru, Kombes Nasriadi tidak mempersoalkan hal demikian.

"Silakan saja kalau saudara Uun maju sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru, tapi itu tadi, ini bukan politisasi dan kalau diminta hadir untuk memberikan keterangan, datang," pungkasnya.