RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum juru parkir atau jukir di pasar tradisional masih mengutip tarif parkir melebihi ketentuan. Padahal, besaran tarif parkir baru sudah ditetapkan yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan untuk kendaraan roda empat Rp 2.000 sekali parkir.
"Tadi masih ada yang minta Rp 2.000. Tolonglah ini diperhatikan jukirnya," keluh Jasmadi yang datang ke Pasar Cik Puan mengendarai sepeda motor, Jumat 7 Juni 2024.
Area parkir di pasar tradisional kini dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. Adanya alih kelola ini juga mengubah tarif parkir yang ada di lingkungan pasar tradisional.
"Jadi, untuk retribusi parkir di pasar tradisional yang kita kelola, akan dikelola DPP," ujar Kepala DPP Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Mantan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru tersebut mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tarif parkir baru di area pasar tradisional kepada masyarakat.
"Tarif parkir pasar ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang retribusi tempat khusus parkir pada kawasan pasar tradisional," jelasnya.
Sebelumnya pengelolaan parkir di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Kini pengelolaan retribusi parkir di pasar tradisional dilakukan oleh Bidang Pasar DPP Kota Pekanbaru.
"Tarifnya beda dengan besaran tarif tepi jalan umum. Jadi ada perbedaan tarif, sebab pengelola retribusi parkir di pasar di bawah DPP," paparnya.
Pihaknya sudah rapat dengan sejumlah dinas terkait penerapan retribusi di pasar. Pada tahap awal, ada dua pasar tradisional yang sudah menerapkan tarif parkir baru ini.