RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pencairan uang operasional bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Pekanbaru sempat mengalami penundaan selama 2 bulan. Sehingga, PPK dan PPS harus menggunakan biaya pribadi untuk melakukan kegiatan, seperti untuk kegiatan rapat, monitoring dan lain sebagainya.
Menanggapi hal ini, Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Susanto mengatakan, uang operasional tersebut sudah ditransfer sejak Kamis, 25 Juli 2024 lalu. Namun, dikarenakan proses pencairan harus dikirim per rekening, maka prosesnya membutuhkan waktu.
"Uang operasional itu sudah kita proses pencairannya. Cuma karena sistem transfernya dikirim satu persatu nomor rekening, kita juga harus menyesuaikan data dengan tepat, maka membutuhkan waktu," ujarnya, Jumat, 26 Juli 2024.
Lebih lanjut, pihaknya mengakui memang ada keterlambatan pembayaran uang operasional bagi PPK dan PPS. Akan tetapi, kendala tersebut dipastikan tidak akan terjadi lagi.
"Ke depan, kita pastikan pembayaran uang operasional bisa dilakukan setiap bulan," jelasnya.
Sebelumnya salah satu anggota PPK yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sebelumnya perpanjangan tangan KPU tersebut harus mengeluarkan uang pribadi untuk kegiatan rapat, monitoring, dan undangan ke KPU Kota Pekanbaru.
"Sudah dua bulan belum dibayarkan. Jadi kami menggunakan uang pribadi saat kegiatan operasional," ujarnya.
Anggota KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi mengatakan pembayaran uang operasional untuk PPK dan PPS memang sempat tertunda selama dua bulan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah kendala.
"Kemarin sudah kita transfer. Memang ada kendala sehingga selama dua bulan pembayarannya tertunda. Tapi kedepan kita usahakan agar pembayaran terus lancar setiap bulan," jelasnya.
Uang operasional merupakan uang yang dicairkan untuk pembayaran kegiatan operasional PPK dan PPS. Besarannya mencapai Rp2.000.000 untuk operasional PPK dan Rp1.500.000 untuk PPS, di luar biaya honorer.