Kejari Bebaskan Pengangguran Pencuri Ponsel Satpam Lewat Restorative Justice

Kejari-Bebaskan-Pengangguran-Pencuri-Ponsel-Satpam-Lewat-Restorative-Justice.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria pengangguran bernama Teja Lesmana Saputra dibebaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare lewat Restorative Justice di Kejari Pekanbaru, Jalan Sudirman, Senin, 15 Juli 2024.

Pelaku diamankan karena mencuri handphone milik seorang sekuriti pool bus Tam Wisata, atas nama Leonardo. Beruntung perbuatannya itu dimaafkan korban, hingga penuntutan perkaranya dihentikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengusutan perkara ini sebelumnya ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Binawidya. Berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke JPU.

"Kita sudah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti di tanggal 3 Juli (2024)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Senin, 15 Juli 2024.

Oleh JPU dilakukan mediasi antara tersangka dan korban. Beruntung, korban menerima dan memaafkan. JPU kemudian melakukan praekspos dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie. 

"Paparan ekspos kita ke Kejaksaan Agung," lanjut Arief yang saat itu didampingi Plt Kasi Intelijen Jodi Valdano.

Proses dilanjutkan dengan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh pada Selasa, 9 Juli lalu.

"Hasilnya, (permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme) RJ (Restorative Justice,red) kita diterima," sebut Kasi Pidum.



Selanjutnya, Kajari Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Surat tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka. 

"Semoga ke depannya, Saudara Teja tidak mengulangi perbuatannya ataupun tindak pidana lainnya," kata Arief seraya menyerahkan SKP2 kepada Teja Lesmana.

Teja tak dapat menyembunyikan rasa bahagia usai Jaksa melepaskan borgol dan rompi tahanan. 

"Saya berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang sama atau kasus lainnya, baik di Kota Pekanbaru maupun di tempat lainnya," singkat pria bertato itu. Dia pun kemudian menyalami Kasi Pidum, Plt Kasi Intel, dan JPU.

Di tempat yang sama, Debby Rita Afrita selaku JPU memaparkan kronologis perkara yang menjerat pria 29 tahun itu. Yakni, bermula pada Rabu, 22 Mei lalu sekitar pukul 02.00 WIB, dimana saat itu dia lewat di depan pool bus yang beralamat di Jalan SM Amin, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motor merek Suzuki Spin nomor polisi (nopol) BM 5121 OV warna hitam.

Dia kemudian melihat pos sekuriti dalam keadaan terbuka, sehingga dia masuk ke dalam. 

"Di sana dia melihat saksi korban tertidur. Dia kemudian mencolek paha saksi korban sebanyak 3 kali. Karena tidak ada respon, dia langsung mengambil handphone merek Vivo V27E warna silver yang sedang tercas di atas kursi di pos sekuriti dan memasukkannya ke dalam kantong celananya," kata Debby.

Saat hendak keluar dari pool bus tersebut, tangan kirinya dipegang oleh saksi Iain bernama Ian, yang menanyakan kenapa dia datang ke pos sekuriti. Teja mengatakan bahwa dia ingin menemui abangnya. 

Ian kemudian membawanya ke pos sekuriti dan menanyakan kepada saksi korban apakah Teja adalah adiknya. Leonardo mengatakan tidak mengenalnya.

"Dia mengambil HP itu karena terdesak ekonomi, mau bayar uang kontrakan," lanjut Debby.

Saat itulah, Teja mengakui perbuatannya. Ian langsung mengamankan dan menyerahkannya ke Polsek Binawidya. Perbuatan Teja diancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.