Penginapan di Siak jadi Tempat Nyabu dan Prostitusi

ilustrasi-penginapan2.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Sejumlah penginapan, hotel dan homestay di Kabupaten Siak, jadi tempat prostitusi dan penggunaan obat-obatan terlarang narkoba.

Baru-baru ini Kasat Resnarkoba Polres Siak mengamankan terduga para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kamar hotel. 

Pada 5 Juli 2024, polisi mengamankan empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kamar Hotel Winaria, Kelurahan Kampung Dalam, Siak. Bersama pelaku diamankan barang bukti 19 paket sabu. 

Kemudian pada 19 Juli 2024, Polisi kembali mengamankan empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kamar Hotel Green Tualang, dengan barang bukti 2 paket sabu. 

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dua lokasi tersebut kerap jadikan tempat penyalahgunaan narkoba. 

Setelah dilakukan penggerebekan di dua hotel, polisi mengamankan 8 orang dan barang bukti. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 



Kemudian pada 24 Juli 2024, Satpol PP Siak mengamankan 3 pria dan 3 wanita bukan pasangan suami istri di kamar homestay, Kampung Jayapura.

Kasatpol PP Kabupaten Siak, Winda Safril, mengatakan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba menjadi ranah kepolisian.

"Dari Satpol-PP sendiri wewenangnya untuk melakukan penertiban penyakit masyarakat (pekat), namun dalam hal penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian apabila melibatkan Satpol PP, kami siap untuk turun bersama," ucap Winda Safril kepada RIAU ONLINE, Kamis 25 Juli 2025.

Sebelumnya, pada Kamis lalu, Satpol PP Siak bersama TNI dan petugas lainnya melakukan operasi pekat di Sahabat Homestay Kampung Jayapura.

"Dari operasi itu diamankan 3 pasangan bukan suami istri. Kemudian mereka kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. 

Setelah pemeriksaan di kantor Satpol PP Pemilik homestay telah melanggar Perda No 3 Tahun 2023 tentang Ketertiban umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Pasal 44 ayat 1 huruf a.

"Hari ini petugas akan kembali ke homestay untuk dilakukan penyegelan sementara," tutupnya. 

Sementara itu, Satpol PP Siak telah mengundang pengusaha penginapan, hotel, dan homestay di Siak, guna menanyakan proses berjalan selama ini. Satpol PP Siak juga mengimbau untuk melarang pengunjung yang  menimbulkan kericuhan dan penyakit masyarakat.