RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau segera menindaklanjuti bukti-bukti dan dokumen terkait dugaan korupsi proyek geomembran senilai Rp209 miliar di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaporkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman dan melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk menjadwalkan pemanggilan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"BRIN ini sudah kita jadwalkan. Mengenai hasilnya, setelah itu baru kita nilai hasilnya. Setelah terkumpul semua data, proses-proses yang berjalan saat itu nanti bisa mengambil kesimpulan ada indikasi tindak pidana disini atau kan ini hanya saja proses administrasi yang sedang berjalan, secara komprehensif baru kita mengambil keputusan," kata Akmal Abbas kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.
Akmal menambahkan, Kejati Riau sedang melakukan pendalaman serta mempelajari aturan-aturan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
"Itu masih berproses dan kita sudah memeriksa apa yang dilaporkan oleh Hinca dan kita kroscek," terangnya.
Akmal Abbas menyebut, untuk menyelidiki perkara ini, Kejati Riau selalu mengedepankan asas profesional dan tak main-main.
"Kita profesional dan bisa dipertanggung jawabkan dan tak main-main," tegasnya.
Sebelumnya, Hinca Panjaitan telah menyerahkan sejumlah dokumen penting ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Sudah saya serahkan lewat penyidik, hampir 400 halaman. Ini untuk memudahkan penyidik. Dengan memberikan dokumen yang cukup kepada mereka (Kejati) , harusnya (penanganan kasus) ini bisa lebih cepat. Biar ini pembuka kotak pandoranya, seris nggak Kejaksaan ini untuk membongkar kasus ini," kata Hinca, Sabtu, 20 Juli 2024.
Hinca melaporkan dugaan korupsi proyek geomembran di PT PHR wilayah kerja Blok Rokan senilai ratusan miliar. Proyek tersebut gunanya untuk mengatasi limbah B3 dari hasil pengeboran minyak. Ada empat nama yang dilaporkan Hinca yakni Edi Susanto, Ivan Zainuri, Fatahillah, Romi Saputra dan beberapa nama lainnya.
"Yang paling bertanggungjawab itu Irvan Zainuri dan Edi susanto," ungkap Hinca.
Dikatakan Hinca, nilai proyek untuk plastiknya geomembran tersebut Rp 209 miliar. Plastik geomembran yang digunakan untuk proyek tersebut seharusnya diuji kelayakannya oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Karena BRIN memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi terhadap plastik yang akan digunakan dalam proyek geomembran tersebut.
"Apa yang terjadi, surat dari BRIN dipalsukan. Jadi seolah-olah ada (pengesahan,red) dari BRIN. Dilakukan pembayaran dan kemudian ketemu ada masalah dan akhirnya dihentikan. Karena kerugian baru Rp16 miliar dari Rp209 miliar. Saya minta BRIN proaktif melaporkan karena lembaga ini harus kita jaga. Jelaskan secara benar apa saja yang salah agar ini cepat selesai," tuturnya.
Hinca Panjaitan membuat laporan awal ke Kejati Riau pada Rabu (26/6/2024). Hinca menyebutkan, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).