RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli tak mau mengaku kalau dirinya telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada mantan Istrinya, Yuni Indah Lestari.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Rido Rouze Syadli.
"Terdakwa Rido Rouze Syadli tidak mengakui telah melakukan KDRT kepada mantan Istrinya," ujar Jaksa dalam sidang.
Selain itu, JPU juga mengatakan kalau terdakwa yang merupakan seorang kepolisian harusnya memberi contoh yang baik dan tidak melakukan perbuatan pidana apalagi KDRT terhadap istri sendiri.
"Profesi terdakwa sebagai anggota kepolisian tidak mencerminkan sikap membela kaum lemah dan melakukan KDRT kepada seorang wanita apalagi istrinya sendiri," sebut Jaksa.
Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan penjara.
Hakim kemudian bertanya kepada terdakwa Rido apakah melakukan pembelaan atas tuntutan itu, seketika terdakwa menggelengkan kepalanya.
"Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," tutup hakim sambil ketok palu.