Dua Wanita di Inhil Raup Rp 6,3 Miliar dari Tipu-tipu 140 Warga

Pelaku-invetasi-bodong-di-inhil.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua wanita di Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penipuan berkedok investasi. Tak tanggung-tanggung, untung yang diraup dari hasil tipu-tipu terhadap 140 orang warga mencapai Rp 6,3 miliar.

Keduanya RM dan NAL lantas menjalani proses hukum di Tim Sat Reskrim Polres Inhil. RM ditangkap di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Kamis, 11 Juli 2024. Sedangkan NAL telah lebih dulu menyerahkan diri, pada Rabu pada 17 Juli 2024, didampingi kuasa hukumnya.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, mengungkap bahwa keduanya telah melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi sejak September 2022. Sebanyak 140 korban mengalami kerugian hampir Rp 6,3 miliar.

“Penipuan atau penggelapan tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polres Inhil yang menjadi korban penipuan investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang konveksi dengan nama Admirable Five,” ungkapnya, Minggu, 21 Juli 2024.

Polisi melakukan penyelidikan yang cukup panjang dalam perkara ini. Mulai dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti, dan beberapa kali gelar perkara hingga cukup menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sampai dilakukannya penetapan tersangka.

“Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi Admirable Five yang berada di Kota Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,3 Miliar,” tuturnya.



Sementara, penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat telah membuktikan kerugian sebesar Rp 1,4 miliar dari 20 korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RM merupakan pemilik usaha konveksi Admirabel Five yang berada di dua lokasi di Kota Pekanbaru.

RM bekerjasama dengan NAL membuka investasi bodong ini. RM memberikan keuntungan kepada NAL sebesar 40 persen.

NAL bertugas mencari investor. Setiap uang atau modal yang diperoleh NAL dari para korban akan dikirimkan kepada RM melalui transfer bank.

Ia menjanjikan keuntungan 10-20 persen dalam jangka waktu dari setiap modal dalam bentuk uang yang diberikan korban. Sebagian korban mendapatkan surat perjanjian kerja sama terkait modal yang diinvestasikan ke Admirabel Five.

Awalnya, para korban memang mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian kerja sama tersebut. Hingga semakin banyak korban yang tertarik untuk berinvestasi di Admirable Five.

Pada 17 November 2023, NAL melalui pesan WhatsApp memberitahu para korban bahwa usaha Admirable Five tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal. Pasalnya, selama ini investasi Admirable Five yang diikuti para korban adalah investasi bodong, yang kuntungannya diperoleh dari investor lainnya atau sistem gali lobang.

"Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sebagaimana yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," tutupnya.