Polda Riau Tindak Tegas Konter HP Jual Kartu yang Sudah Diregistrasi

Kombes-Nasriadi10.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Subdit V Cyber, mewanti-wanti pemilik konter handphone untuk tidak menjual kartu perdana atau internet yang sudah teregistrasi. 

"Saya imbau kepada konter handphone untuk tidak memperjualbelikan kartu yang sudah diregistrasi," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi, Selasa, 16 Juli 2024

Pasalnya, kartu yang sudah diregistrasi dapat memicu tindak pidana atau kejahatan, seperti judi online maupun penipuan online lainnya.

Kombes Nasriadi mengatakan penyebaran kartu perdana yang sudah diregistrasi termasuk perbuatan pidana. 



"Menyalahgunakan data orang lain dan disebarluaskan dapat disanksi pidana," tegasnya.

Kombes Nasriadi menegaskan pihak yang memperjualbelikan kartu perdana yang sudah diregistrasi akan diproses hukum.

"Saya akan perintahkan seluruh Kasatreskrim untuk menindak tegas konter handphone yang menjual kartu yang sudah diregistrasi," tambahnya.