RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasar tradisional di Kota Pekanbaru secara bertahap menerapkan tarif parkir khusus. Adanya tarif parkir baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keempat pasar tersebut yakni, Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai. Kemudian, penerapan tarif parkir baru diperluas ke Pasar Cik Puan dan Pasar Palapa.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan tarif parkir baru sudah ditetapkan untuk area pasar tradisional. Pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi.
"Informasi penerapan parkir ini belum masif. Kami akan rapat kembali. Supaya tidak ada persepsi lain," ujarnya, Rabu 12 Juni 2024.
Berdasarkan peraturan daerah yang baru, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 1.000, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000. Tarif tersebut hanya berlaku untuk area pasar tradisional yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru.
Saat ini jasa layanan parkir di area pasar resmi beralih dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru ke DPP Kota Pekanbaru. Penerapannya sudah bergulir sejak awal Juni 2024.
Dishub dan DPP Pekanbaru menyepakati batas-batas area parkir di pasar tradisional. Parkir kendaraan di luar halaman pasar tetap menjadi kewenangan Dishub.
"Tarif parkir untuk area pasar tradisional diatur dalam peraturan daerah (Perda) terbaru. Kami telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso.
Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban parkir di pasar-pasar tradisional di Pekanbaru, serta memudahkan masyarakat dalam memahami aturan parkir yang berlaku.
"Batas-batas area parkir ini yang harus disosialisasikan, sehingga area parkir antara DPP dan Dishub tidak bias di lapangan," jelasnya.