Warga Malaysia dan Istri Edarkan Sabu dari Pekanbaru Diringkus Polda Riau

WN-Malaysia-dan-istri-pengedar-sabu.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga negara Malaysia, Asrar (39) bersama istrinya Anida (38) dan satu orang lainnya Hamzah (38) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di dua lokasi berbeda terkait peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkap ketiganya merupakan pengedar narkoba jaringan antar provinsi.

"Informasi yang kita dapat akan ada pengiriman sabu dari Pekanbaru ke Surabaya melalui jalur darat. Kemudian dilakukan penyelidikan. Kamis (04 Juli 2024) petugas berhasil menangkap Hamzah sebagai kurir di Jalan Lintas Timur, Sorek Pelalawan," jelas Kombes Manang.

Dari tangan Hamzah, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus sabu berat 500 gram, satu unit handphone dan uang tunai Rp2,5 juta.

Saat petugas menggeledah rumah Hamzah di Pandau Jaya, Siak Hulu, ditemukan  satu bungkus plastik teh Cina berisi sabu (537 gram), satu timbangan digital, satu alat perekat plastik, satu sendok makan, dan satu buku tabungan.



"Pengakuan Hamzah, ia mengaku sudah 6 kali diperintahkan Anida untuk mengantar sabu ke Samarinda dan mendapat upah secara tunai dan transfer," ungkap Manang.

Dari penangkapan Hamzah, polisi melakukan pengembangan. Senin, 8 Juli 2024, polisi menangkap Asrar yang merupakan kurir di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari Asrar, di sita satu unit handphone yang digunakan Anida yang merupakan istri Asrar sebagai sarana komunikasi dengan Hamzah.

"Asrar mengaku bersama Anida mengambil sabu dari Hamzah. Anida mengaku menyuruh Hamzah mengantar sabu ke Samarinda dengan upah Rp32 juta dan sudah beberapa kali melakukannya," pungkasnya.

"Di hari yang sama, tim juga menangkap Asnida di depan Samarinda. Dari Asnida, disita 2 unit handphone," sambung Kombes Manang.