Ditnarkoba Polda Riau Gunduli Tersangka, LBH Pekanbaru: Itu Pelanggaran HAM

Si-Gondrong-dibotaki-polda-Riau.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perbuatan anggota personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mencukur habis rambut atau botak kepala tersangka pengedar narkoba Katmin alias Gondrong (41), mendapat kritikan serta protes keras dari Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH YLBHI) Pekanbaru. 

Direktur LBH YLBHI Pekanbaru, Andri Alatas, mempertanyakan alasan Ditnarkoba Polda Riau melakukan penggundulan kepala tersangka Katmin alias Gondrong tersebut. 

Perbuatan tersebut bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang apalagi rambut merupakan bagian dari tubuh tidak siapapun mempunyai hak untuk mengubahnya.

"Menggunduli kepala orang itu adalah melanggar hak dari orang tersebut. Polisi seharusnya tidak boleh sewenang-wenang menggunduli kepala seseorang," ungkap Andri Alatas kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 4 Juni 2024. 

Ia menjelaskan, penampilan seseorang juga berkaitan dengan kenyamanan pribadinya. Seharusnya rambut menjadi hak privasi seseorang.


"Kalau orang itu tidak biasa dengan kepala gundul, maka orang tersebut pasti akan tidak nyaman. Kecuali jika dalam pendidikan (ada aturan untuk gaya rambut tertentu), silahkan," jelasnya. 

Sebelumnya, perbuatan menggunduli atau memotong rambut tersangka sempat viral pada 2020 silam. Saat itu, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen PAS mengevaluasi soal prosedur pemotongan rambut menjadi gundul bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Habiburokhman berang saat mengetahui pihak Lapas memotong rambut Habib Bahar bin Smith hingga botak. 

"Soal pemotongan rambut. Kalau dikatakan pemotongan rambut itu pola standar SOP, kami minta dievaluasi. Bung Karno masuk ke Sukamiskin dalam tulisannya dikatakan 'Saya dihinakan dengan digunduli'. Saya juga ingat, zaman Orde Baru kalau ada kriminal ditangkap, digunduli," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Menkumham, Senin, 22 Juni 2020. 

Sebelumnya, Katmin alias Gondrong (41) ditangkap karena penyalahgunaan narkotika dengan alat bukti berupa 38,3 gram sabu-sabu dan 3 butir pil ekstasi.

Tim Opsnal dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tersangka di Jalan Melati Raya, Kelurahan Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu, 2 Juni 2024.

Akibat ulahnya, Katmin harus mendekam di penjara guna menjalani proses hukum yang berlaku. Namun, sebelum masuk ke dalam jeruji besi, Katmin harus pasrah ketika rambutnya digunduli oleh personel Ditnarkoba Polda Riau.