RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap pabrik ekstasi palsu di Kota Pekanbaru. Tiga orang pelaku dan alat cetak diamankan.
"Ketiga pelaku membuat pil ekstasi sudah selama satu tahun," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu, 10 Juli 2024.
Pabrik ekstasi palsu ini dibongkar polisi setelah adanya informasi terkait peredaran ekstasi yang diduga palsu di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Informasi ini diperoleh
"Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, tim bergerak menyisir Jalan Jenderal Sudirman. Tim melihat terduga sesuai dengan ciri-ciri menurut informasi, sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir jalan, tepatnya di depan Brother's Club & KTV," jelasnya.
Polisi menangkap kedua pelaku NAA (35) dan AY (33) di parkiran. Saat digeledah, ditemukan barang bukti pil ekstasi dalam kotak rokok di saku celana AY.
Pil ekstasi juga ditemukan di plastik warna hijau dalam laci motor pelaku AY.
"Total barang bukti 24 butir," tambah Manang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pelaku lainnya, YA di rumahnya, Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai.
Di rumah YA, polisi turut menyita barang bukti berupa alat-alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi.
"Hasil pemeriksaan, pelaku bisa mencetak pil ekstasi dalam sehari mencapai puluhan butir. Pembuatan menggunakan bahan berbahaya," pungkasnya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah berada di Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.