Mantan Ketua MK Jadi Narasumber Webinar Batas Usia Calon Kepala Daerah di FH Unilak

Mantan-Ketua-MK-Jadi-Narasumber-Webinar-Batas-Usia-Calon-Kepala-Daerah-di-FH-Unilak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - FH Unilak dan Jimly Law School dan Government (JLSG) Jakarta menyelenggarakan Webinar Nasional Praktik Demokrasi Lokal, Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Implikasinya pada Jumat, 05 Juli 2024 secara daring.

Pemateri dalam Webinar adalah Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H, (Jilmy Law School dan Government -JLSG) Dr. H. Eddy Asnawi, S.H., M.Hum. (Dosen FH Unilak), dan Haykal (Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi-Perludem), sedangkan Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH sebagai memberikan kata sambutan. Kegiatan dipandu oleh Andrizal, SH MH, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH Unilak.

Dalam presentasinya, Dr. Eddy menyampaikan bahwa ketentuan terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, menimbulkan persoalan baru, dengan dasar pertimbangan batas usia Calon Kepala Daerah harus dihitung sampai selesainya seluruh tahapan pemilihan sampai dengan pelantikan.

“Karena dari segi tahapan, soal pelantikan tidak menjadi domain Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi menjadi domain Pemerintah Cq. Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” paparnya. 

Menurut Dr. Eddy, KPU hanya sebatas tahapan penetapan pasangan Calon Kepala Daerah yang terpilih, sehingga penulis berpendapat tafsir norma baru Mahkamah Agung (MA) frase  “terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih”, menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pelantikan calon terpilih.



“Dalam konteks waktu, kapan waktunya  pelantikan itu dilakukan juga menimbulkan persoalan.  Keterpenuhan syarat usia calon kepala daerah di saat pelantikan ada ruang muatan politis yang dapat dipermainkan/transaksi politik (Kelompok Elit) untuk mencapai terpenuhi syarat usia calon kepala daerah yang terpilih,” ujar Dr. Eddy.

“Jika dihitung Pelantikan Calon Kepala Daerah terpilih nanti pada 1 Januari 2025, adalah sesuatu yang tidak mungkin dalam praktiknya dilakukan secara serentak 1 Januari 2025 sebanyak 545 Calon kepala daerah yang terpilih. Dalam praktiknya pelantikan masing-masing calon kepala daerah terpilih berbeda-beda, dan dan tidak ada aturan resmi soal pelantikan calon kepala daerah terpilih. Belum lagi  terkait dengan perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan para pihak termasuk Pemilihan Suara Ulang (PSU),” imbuhnya.

Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menyampaikan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan serentak tahun ini. Proses Pilkada 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. 

“Tahapan Pilkada serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” terangnya.

Dekan FH Unilak, Dr. Fahmi SH MH menyampaikan bahwa webinar kerjasama dengan JLSG merupakan bentuk implementasi kelembagaan yang dapat dilanjutkan dengan berbagai kegiatan bersama di masa yang akan datang, terutama dosen FH Unilak dapat mengikuti ragam kegiatan yang diselenggarakan oleh JLSG. 

“Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara pemateri webinar, pimpinan FH Unilak, dan seluruh peserta yang hadir,” tuturnya.