RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di di Sekretariat (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021. Sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa, termasuk mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih akan dilakukan secara maraton.
"Kita masih ada pemeriksaan tambahan bagi yang lainnya. Kalau sudah selesai, baru kita gelar perkara. Apakah layak dinaikkan ke tahap sidik," ujar Kombes Nasriadi, Rabu, 3 Juli 2024.
Nasriadi mengungkap ada banyak dugaan perjalanan fiktif yang terjadi di Setwan DPRD Riau. Pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton guna pendalaman.
"Banyak, berapa ratus perjalan dinas, banyak sekali yang akan diperiksa untuk tambahan ini. Nanti kita perdalam lagi," ungkapnya.
"Ini lagi maraton pemeriksaan lainnya," tambah perwira menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak itu.
Disinggung soal Muflihun yang sebelumnya juga telah diperiksa selaku mantanSekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, kata Kombes Nasriadi, pihaknya juga akan meminta sejumlah berkas terkait dengan proses pengusutan.
Sebelumnya, Muflihun menjalani pemeriksaan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau, Senin, 1 Juli 2024.
Selama 10 jam pemeriksaan, Muflihun mengaku dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik Polda Riau, terkait tupoksinya saat menjabat Sekwan DPRD Riau.
"Saya diperiksa di Polda Riau terkait SPPD Fiktif. Pokoknya tupoksi saya sebagai Sekwan," ujar Muflihun.