Modus Pengiriman Narkoba di Kandang Ayam, 2 Pengangguran Ditangkap

Modus-Pengiriman-Narkoba-di-Kandang-Ayam-2-Pengangguran-Ditangkap.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkoba dengan modus Baru di Kota Pekanbaru. 

Kali ini dua pria pengangguran inisial S (20 tahun) dan K (18 tahun) ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di SPBU Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Rabu, 26 Juni 2024

Keduanya menggunakan modus dengan menjadikan kandang ayam sebagai operator pengiriman paket sabu ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang didampingi Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko mengatakan dua pelaku berinisial modus pengiriman paket sabu lewat kandang ayam ini baru pertama diungkap pihak Polres.

"Kedua pelaku terkenal lincah jika dilihat dari proses pengiriman. Sangat rapi dan sistem kerja terputus. Mereka tidak bisa diidentifikasi lewat komunikasi," ujar Kompol Manapar, Selasa, 2 Juli 2024.

Berkat pengembangan kasus, akhirnya dilakukan penangkapan kepada dua pelaku inisial S dan K. Dimana barang bukti narkotika ditemukan oleh petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru pada Rabu, 29 Juni 2024.


"Adapun barang bukti yang diamankan narkotika sebanyak 945,4 gram, 4.570 butir pil ekstasi dan 2 ekor ayam bangkok," jelas Manapar.

Setelah terdeteksi melalui X Ray ternyata barang haram akan dikirim ke Makassar. Penerima paket diketahui adalah seorang warga bernama Abidin Mappa.

"Narkotika tersebut dikirim pria berinisial DPA atas perintah Z. Dimana paket tersebut diterima DPA dari seorang driver online inisial U. Setelah dilakukan control delivery terhadap U, petugas akhirnya bertemu dengan U."

"Dia mengaku dirinya menerima orderan dari seseorang sambil menunjukkan nomor handphone pemesan," jelas Manapar.

Selanjutnya, petugas melakukan tracing terhadap nomor HP tersebut dan melakukan control delivery di depan Toserba Sibam di Jalan Beringin Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

"Disana petugas mengamankan seorang pria inisial FH yang merupakan pemilik kedai donat. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," terangnya lagi.

Dari pengembangan pelaku FH, Rabu, 25 Juni 2024, polisi mengamankan S di parkiran SPBU Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru dengan pelaku Lainnya K di Kecamatan Payung Sekaki.

"Di rumah S, polisi menemukan 14 kotak kayu warna coklat sebagai wadah penyimpanan sabu dan pil ekstasi. Sementara di rumak K ditemukan 1 kotak kayu berisi 11 bungkus narkotika dengan total 4.570 butir ekstasi dan dua ekor ayam bangkok. Satu orang kita tetapkan sebagai DPO Berinisial A," pungkas Kompol Manapar.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.