RIAU ONLINE, DUMAI - Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth oleh mantan Plt Kadis Kominfo Dumai MFZ dan Dirut PT Mayatama Solusindo SHL, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penahanan terhadap tersangka MFZ dan SHL telah dilakukan sejak Jumat, 17 Mei 2024. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Andreas Tarigan mengatakan, proses penyidikan perkara yang dilakukan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) itu telah rampung dan dilakukan pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Benar. Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara (dugaan korupsi) pengadaan bandwidth dengan tersangka MFZ dan SHL," ujar Andreas, Rabu, 26 Juni 2024.
Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, kata Andreas, maka kewenangan penanganan perkara saat ini berada di tangan Tim JPU, termasuk status penahanan para tersangka.
"Terhadap para tersangka, JPU Kejari Dumai melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," tegas Andreas.
Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp305.256.335,71 dari tersangka SHL. Penyitaan itu dimaksudkan untuk asset recovery, yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Dumai, Herlina Samosir mengatakan bahwa kedua tersangka diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Yaitu, dengan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik tersangka SHL sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.
Atas permufakatan para tersangka itu menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp305.256.335.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," singkat Herlina Samosir.