RIAU ONLINE, PEKANBARU - Massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa, 25 Juni 2024.
Beberapa dari mereka membawa spanduk bertuliskan protes keras kepada Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, Thomas Larfo Dimiera, yang diduga kuat berperan dalam dugaan korupsi pembangunan payung elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru.
GPMPPK menduga Kejati Riau tidak tuntas menyelesaikan kasus korupsi payung elektrik di Masjid Agung An Nur Pekanbaru.
Koordinator Lapangan, Robby Kurniawan, mengatakan aksi mereka di Kejati Riau merupakan yang kedua.
"Ini adalah aksi kedua kita dan meminta Kejati Riau mengusut dugaan korupsi di rumah ibadah Masjid Agung An Nur Riau pada pembangunan payung elektrik," ujar Robby.
Robby Kurniawan menduga aktor utama pada pembangunan payung elektrik Masjid An Nur Pekanbaru itu adalah Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, Thomas Larfo Dimiera.
"Aktor utamanya adalah Thomas Larfo Dimiera, direktur serta kontraktor perusahan yang diduga melakukan korupsi pembangunan payung elektrik Masjid An Nur," jelasnya.
Bahkan, Robby Kurniawan mengaku memiliki bukti akurat jika Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau terlibat dalam pengerjaan proyek payung elektrik Masjid An Nur Pekanbaru.
"Saya memiliki bukti kuat jika Thomas Larfo Dimiera terlibat korupsi proyek Payung Elektrik Masjid An Nur Pekanbaru," tambah Robby sambil menunjuk beberapa lembar kertas yang dipegangnya.
"Jika Kejati tidak menggubris aksi kita ini, kita akan pergi ke Kejagung melaksanakan aksi serupa disana," tegas Robby.
Sebelumnya, Kejati Riau menyatakan penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek payung elektrik di Masjid Agung An Nur Pekanbaru.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riau, Iman Khilman, pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan payung elektrik Masjid Agung An Nur Tahun Anggaran (TA) 2022.
Hal itulah yang menjadi salah satu alasan penghentian penyelidikan perkara tersebut dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu. Hal tersebut telah disampaikan ke publik sebagai wujud transparansi penanganan perkara.
"Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3 ya? Penyelidikan, bukan penyidikan," ujar Iman, Jumat, 21 Juni 2024.