RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jelang Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Sarasehan Indonesia Bersinar Bidang Rehabilitasi dengan tema "Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi" di The Premiere Hotel Pekanbaru, Riau, Selasa, 25 Juni 2024.
Sarasehan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan penyalahguna narkotika, khususnya aparat penegak hukum terhadap penyalahguna murni.
Selain itu, BNN juga ingin menghilangkan stigma negatif pada masyarakat yang menganggap penyalahguna narkotika sebagai aib dan harus dijauhi.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menyampaikan bahwa rehabilitasi merupakan salah satu strategi penting dalam menekan permintaan narkotika.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Negara berkewajiban memberikan kemudahan layanan rehabilitasi narkotika kepada warga negara. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan penyediaan layanan rehabilitasi menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah dengan dukungan seluruh masyarakat," tegas Komjen Marthinus, Selasa, 25 Juni 2024.
Kegiatan Sarasehan ini juga menghadirkan para pakar di bidang rehabilitasi untuk memaparkan materi dan berdiskusi terkait permasalahan rehabilitasi narkotika di Indonesia.
"Pada kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat dalam pelaksanaan program rehabilitasi," katanya.
"Meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, serta Menekan angka prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia," jelasnya.
"Dengan tercapainya tujuan-tujuan tersebut, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan cita-cita "Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba," tutup Kepala BNN RI.