RIAU ONLINE, SIAK - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Siak menangis histeris usai anaknya, Juprianto (25 tahun) ditangkap pihak kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkoba di Jalan Pipa, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Jumat, 10 Mei 2024.
Saat pihak kepolisian mendatangi rumah tersangka, Ibu Juprianto langsung menangis histeris dan memeluk anaknya seakan tak percaya apa yang dilakukan anaknya tersebut.
Tak hanya Juprianto, satu orang tersangka lainnya bernama Jhon Hidayat Sitorus (25 tahun) juga turut ditangkap Polres Siak bersama barang bukti sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
"Dua orang tersangka inisial JH dan J kita tangkap di sebuah warung di Jalan Pipa. Keduanya diamankan bersama 27 paket diduga sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang, Minggu, 12 Mei 2024.
Lanjut Kombes Manang, 27 paket narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan tersangka di bawah tempat tidur.
"Dari hasil interogasi, Jhon Hidayat Sitorus alias Aris mengaku bahwa shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Alex Manalu (DPO)," terang Manang.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine," pungkasnya.
Penangkapan ini merupakan bukti dan komitmen Polda Riau bersama Polres jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau.
Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.