12 Pelaku Begal Bersenjata Api dan Samurai Diringkus Polresta Pekanbaru

Konpres-kasus-begal-di-polresta.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus 12 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta-Arifin Achmad, Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari.

Dari 12 orang tersangka yang diringkus Polresta Pekanbaru, 4 di antaranya masih di bawah umur, yakni tersangka inisial E (17), M (17), MG (16), dan MA (17). Sedangkan 8 orang lainnya merupakan pemuda ,TD (21), RZ (18), VK (20), RF (19), YP (19), JA (19), NP (23), dan FRP (18). 

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya yang merupakan otak dari aksi begal, RN dan HB, masih diburu polisi, masuk daftar pencarian orang (DPO)

Bersenjatakan senjata api dan double stick, hingga samurai, komplotan begal ini tak segan-segan mengancam dan merampas sepeda motor korbannya.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pembegalan itu terjadi saat korban, Jorgi Yohanes bersama teman-temannya mengisi BBM sepeda motor di SPBU Jalan Soekarno Hatta.

Saat hendak pulang, sambung AKBP Hengki, sekelompok geng motor menghadangnya mereka. Para pelaku memepet korban, melakukan pengancaman dengan pisau dapur. 



Satu di antaranya anggota kelompok tersebut bahkan menodongkan samurai dan merampas sepeda motor korban.

"Para pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau, pada Minggu, 16 Juni kemarin," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Rabu, 19 Juni 2024.

Tim berhasil menangkap para pelaku di daerah Buluh Cina, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit double stick, satu airsoftgun, satu tongkat T, satu  tongkat besi dan lima unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka saat beraksi. 

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

"Kita mengimbau kepada orang tua untuk menjaga anaknya dari hal-hal yang tidak perlu. Jangan biarkan mereka keluar rumah saat larut malam," ujar Henky.