Usai Habisi Korban, Supir Pensiunan PTPN V Bawa Kabur Mobil dan Uang Rp104 Juta

Supir-Pensiunan-PTPN-V-Bawa-Kabur-Mobil-dan-Uang-Rp104-Juta.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Raka Saputra (35 tahun), pelaku pembunuhan pensiunan PTPN V, Saiwan (65 tahun) nekat menghabisi nyawa majikannya di Jalan Bunga Inem, Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu, 29 Mei 2024.

Usai ditangkap, terungkap cara pelaku menghabisi nyawa korban yakni dengan cara memukul kepala korban menggunakan asbak rokok hingga tersungkur dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Usai korban tewas, jasad korban ditutupi dengan selimut dan diseret di dalam kamar utama rumah milik korban.

"Usai dibunuh, semua benda berharga milik korban dibawa kabur seperti, handphone, buku tabungan, ATM dan mobil milik korban," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasatreskrim, Kompol Bery Juana Putra, Rabu, 19 Juni 2024.

Tidak sampai disitu, AKBP Henky menjelaskan terungkap Raka (supir) sebagai pembunuh korban setelah pelaku terekam kamera CCTV ATM Bank saat mengambil uang uang korban dengan total Rp 104 juta.



"Setelah uang korban di ambil, korban pergi ke Bengkulu dan menitipkan mobil Ertiga di tempat temannya."

"Pelaku kemudian melakukan perjalanan ke Banyuwangi, Jawa Timur dan bersembunyi di sana," jelas Henky.

Persembunyian pelaku akhirnya terungkap setelah tim gabungan Polda Jatim dan Polresta Pekanbaru menemukan keberadaan pelaku dan membawa pelaku ke Pekanbaru, Kamis, 13 Juni 2024 siang.

"Pelaku mengaku kalau dirinya menghabisi nyawa korban dengan maksud menguasai harta milik pensiun BUMN tersebut. Saat ini tim masih mencari keberadaan barang bukti asbak rokok yang dibuang pelaku di Kampar usai membunuh korban," tegas Henky.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.