RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit I dan III Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 6 orang pengedar narkoba di tiga lokasi berbeda di Provinsi Riau melalui upaya under cover buy (penyamaran).
Ke enam pengedar tersebut diketahui berinisial AS (39 tahun), F (37 tahun), H (44 tahun), MC (42 tahun), HA (26 tahun) dan FH (36 tahun). FH sendiri merupakan pecatan polisi Polda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang didampingi Para Kasubdit mengatakan, penangkapan terhadap ke 6 tersangka dilakukan usai upaya pengembangan dari penangkapan IZ di Mandau Bengkalis.
"Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan tersangka lainnya inisial AS di Jalan Pasir Putih. Saat ditangkap AS mengaku memberikan narkoba kepada IZ bersama satu orang rekannya inisial F," ujar Kombes Manang, Sabtu, 15 Juni 2024.
Tim kemudian bergerak ke rumah F yang ada di Jalan Bayur Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Di rumah F, tim menemukan sepucuk Senpi dan narkoba di atas Plafon.
Selanjutnya, Selasa, 4 Juni, Subdit III kembali mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang menyediakan narkoba jenis sabu.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial MC dan dilakukan under cover buy. MC kemudian mengarahkan polisi ke Jalan Sisingamangaraja dan saat itu juga barang haram tersebut ternyata diantar oleh pelaku lain inisial H," jelas Manang.
Tim selanjutnya memberhentikan mobil tersangka H dan memeriksa mobil tersebut. Dalam mobil itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 Kilogram.
Pada Hari Senin, 10 Juni, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pecatan polisi inisial FH di Jalan Tanjung Batu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
"FH ini ikut terlibat dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang kita amankan ada satu kilo sabu. FH sempat di PTDH tahun 2023 dengan pangkat Brigadir."
"Ke enam tersangka kita bawa ke Mapolda untuk Proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau dengan pidana penjara maksimal 20 tahun," tutup Manang.