Spanduk Bacalon Mulai Dipasang di Pohon Jelang Penetapan Calon Bupati Siak

Spanduk-Sugianto-balon-bupati-siak.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Menjelang masa penetapan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Siak 2024, beberapa spanduk bakal calon (bacalon) bupati tampak terpasang di pohon. 

Pantauan RIAU ONLINE, spanduk berwajah Sugianto, anggota DPRD Provinsi Riau, yang turut maju sebagai balon Bupati Siak, dipasang dengan tali yang diikatkan ke pohon di sejumlah tempat, di Kabupaten Siak. Terlihat pula spanduk Rudy Sinaga.

Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, menjelaskan bahwa larangan alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa dilarang menempel bahan kampanye di tempat umum, mulai dari 


tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman, termasuk pepohonan.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Siak mulai melakukan sosialisasi penertiban secara berkala.

"Untuk sosialisasi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lain sebagainya akan kita mulai setelah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak. Dalam hal itu Bawaslu berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Siak," terangnya.