5 Pemuda Pekanbaru Pakai dan Jual Sabu Dibekuk Polisi

5-pemuda-pengedar-sabu-usai-ditangkap.jpg
(Dok. Polsek Limapuluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lima pemuda dibekuk Polsek Limapuluh dalam pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Senin, 10 Juni 2024.

Mereka ialah Muhammad Arwin (21 tahun), Baharuddin (29 tahun), Arpanji (24 tahun), Denis Lambok (28 tahun) dan Ridho Risdiansyah (31 tahun). 

Kelima pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Tak hanya sebagai pemakai, kelima pemuda ini juga memperjualbelikan barang haram tersebut karena alasan kesulitan ekonomi.

"Awal pengungkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran dan transaksi narkoba di lokasi tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara, Rabu, 12 Juni 2024.

AKP Leo mengungkap tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku, Arwin dan Panji, di Jalan Rajawali.


Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari Denis. Tim opsnal kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Denis di Jalan Sawai.

"Dari Denis diperoleh informasi bahwa narkoba tersebut berasal dari Andi. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi di Jalan Kereta Api," terang AKP Leo.

Saat diperiksa, Andi menyebutkan satu orang tersangka lainnya, bernama Rido yang juga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

Tim kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap Rido bersama barang bukti 5,50 gram sabu.

"Kelima tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.