3 Pengedar Sabu dengan Senjata Api Airsoft Gun Dibekuk Polda Riau

Pengedar-narkoba-di-kampar3.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa, 4 Juni 2024.

Tiga orang tersangka, Adi Saputra alias Toge 39 tahun), Faisal alias Roban (38 tahun) dan Adi Yudhistira (40 tahun), diamankan di dua lokasi berbeda bersama barang bukti senjata api (senpi) airsoft gun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah Subdit I melakukan pengembangan peredaran narkoba di Mandau, Bengkalis.

"Tim mendapat informasi ada pelaku baru atas nama Adi Toge tengah berada di Jalan Pasir Putih," ujarnya, Senin, 9 Juni 2024.



Lanjut Manang, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku Adi Toge ditangkap di kedai nasi goreng bersama satu orang temannya Adi Yudhistira.

Dari hasil pemeriksaan, Adi Toge mengaku diperintahkan Faisal. Penangkapan kemudian dilakukan terhadap Faisal di rumahnya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Di rumah Faisal, polisi menemukan barang bukti sabu bersama sepucuk senjata api jenis airsoft gun yang disimpan pelaku di atas plafon rumah.

"Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut," tegas Manang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.