RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan peredaran narkoba di Jalan Indrapuri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin, 3 Juni 2024.
Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melakukan pengungkapan tersebut usai mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Dir Resnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti memerintahkan AKBP Boby untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
"Saat penggerebekan, kita mendapati satu orang pelaku keluar dari TKP inisial E (43 tahun). Selanjutnya tim bergerak ke rumah tersangka lainnya dan berhasil mengamankan pelaku inisial A (46 tahun)," ujar AKBP Boby, Selasa, 4 Juni 2024.
Polda Riau mengamankan pelaku Abrianto dalam kamar mandi serta menemukan barang bukti narkoba dan alat hisap di lubang toilet.
"Tim juga menemukan barang bukti lainnya serta satu pucuk senjata api beserta amunisi di dalam rumah tersangka inisial E yang terletak di atas meja," jelas Boby.
Kedua pelaku beserta barang bukti akhirnya digiring ke Mapolda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Polda Riau terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau. Jika masyarakat menemukan atau mengetahui ada perbedaan narkoba untuk segera lapor ke pihak kepolisian," tutup Boby.