RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum juru parkir atau jukir dilarang mengutip tarif parkir di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mereka tidak dibenarkan memungut parkir di ATM maupun ritel di area SPBU.
Hal ini ditegaskan Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar. Jukir dilarang memungut jasa layanan parkir di ritel dalam area pom bensin karena merupakan fasilitas bagi pelanggan.
"Ritel yang berada di dalam ruang lingkup SPBU merupakan fasilitas bagi pelanggan SPBU, tidak boleh ada jukir," jelasnya, Kamis 16 Mei 2024.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membayarkan uang parkir di area SPBU. Masyarakat juga bisa memberikan pengaduan atau melaporkan jika menemukan adanya jukir yang masih berada di area SPBU.
"Kami juga mengimbau kepada pengendara agar jangan memberikan uang parkir di area SPBU," tegasnya.
Lebih jauh Radinal mengatakan, Dishub Kota Pekanbaru melarang jukir beroperasi di area SPBU karena bukan bagian dari tepi jalan umum. Pihaknya tak segan menindak oknum jukir nakal yang masih nekat memungut parkir di SPBU.
"Jika masih ada ditemukan jukir yang bertugas meminta uang parkir di dalam area SPBU, kami pastikan akan langsung ditindak tegas," ujarnya.
Personel UPT Perparkiran terus melakukan patroli jukir, mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Patroli guna mengecek kepatuhan parkir kendaraan serta memeriksa kinerja dan identitas jukir.