RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mayoritas masyarakat Kota Pekanbaru berusia 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal mereka akan menjadi pemilih pemula pada penyelenggaraan pemilu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita mengungkapkan bahwa, mereka yang belum memiliki KTP rata-rata pelajar SMA sederajat yang sudah berusia 17 tahun.
"Masih ada sekitar tiga sampai empat ribu jiwa lagi yang belum merekam Semuanya masuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada tahun ini," ujarnya, Senin 3 Juni 2024.
Ia menyampaikan, warga yang masuk DP4 sudah bisa memiliki KTP-elektronik. Untuk bisa dicetak KTP-el, remaja 17 tahun ini harus menjalani perekaman data.
"Ketika berusia 17 tahun, mereka sudah masuk DP4. Mereka harus punya KTP untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Irma.
Disdukcapil Pekanbaru mengupayakan jemput bola untuk melakukan perekaman KTP-el. Namun pihaknya terkendala oleh ketersediaan sekolah untuk memberikan waktu perekaman KTP bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun.
Irma menyebut, pihak sekolah khawatir perekaman KTP-el mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Padahal, perekaman KTP elektronik ke sekolah-sekolah perlu dilakukan
"Sekolah khawatir aktivitas perekaman KTP-el mengganggu waktu belajar. Kendala lain, para pelajar ini tak mau pakai baju sekolah saat difoto," ungkapnya.
Menurutnya, jika pihak sekolah bersedia memberikan waktu untuk perekaman KTP-el, pihaknya akan menggunakan mobil Administrasi Kependudukan (Adminduk) Keliling yang merupakan bantuan dari Pemprov Riau.
Adanya mobil Adminduk Keliling, petugas yang menerima berkas bisa langsung dilakukan entri di lokasi. Saat ini sistem di mobil perekaman KTP keliling sudah langsung terkoneksi ke jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).