RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sempat menjalani masa penahanan selama 130 hari, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, Zulhendra Das'at bebas dari status tersangka.
Ia dinyatakan bebas setelah menang praperadilan melawan Ditreskrimsus Polda Riau dengan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 31 Mei 2024.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Daniel Ronald, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
"Mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah," ujar Daniel Ronald.
Atas putusan itu, Zulhendra Das'at dan tim kuasa hukumnya merasa bahagia setelah statusnya sebagai pesakitan dibatalkan hakim.
Kuasa hukum Zulhendra Das'at, Mevrizal menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada hakim karena telah memberikan keadilan kepada kliennya.
"Kami sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan prapid ini. Karena hakim secara objektif telah memberikan keadilan kepada pemohon," ujar Mevrizal
Dengan mengabulkan permohonan kata dia, dimana status tersangka atas pemohon dibatalkan oleh hakim prapid. Artinya keadilan itu masih ada belum sirna.
"Kita tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum, tidak seorang pun berhak merampas hak asasi manusia termasuk termohon (Polda Riau-red)," jelasnya.
Menurut Mevrizal, merekayasa alat bukti, atau mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan seseorang adalah cacat formal, alat bukti yang cacat formal tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian karena dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya (In criminalibus probationes bedent esse luce clariores).
"Kami tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum. Merekayasa alat bukti dan mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan seseorang adalah cacat formal," terang Mevrizal.
Mevrizal juga menyatakan akan mengajukan gugatan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dr. Zulhendra Das'at.
"Terhadap penangkapan dan penahanan, insyaallah akan kita ajukan permohonan ganti kerugian," pungkasnya.
Sebelumnya, Penetapan tersangka terhadap Zulhendra Das'at dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus dugaan percobaan suap.
Namun, dalam persidangan praperadilan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.