Jadwal Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Serentak Dimulai 17 April 2024

Kantor-KPU-Riau.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sudah memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tahapan dimulai dengan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pemilihan. 

Memasuki 17 April hingga 5 November 2024, KPU Provinsi Riau sudah menjadwalkan pembentukan tim Ad Hoc yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan, untuk pembentukan tim ad hoc, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. 

"Jadwalnya memang dimulai hari ini, tetapi untuk pembentukan tim ad hoc, KPU Riau masih menunggu petunjuk dari KPU RI," ujarnya, Rabu, 17 April 2024.

Ia menjelaskan, pembentukan tim ad hoc masih mempertimbangkan antara akan menggunakan mekanisme seleksi ulang atau evaluasi tim yang sudah ada pada Pemilu serentak di Februari 2024 lalu.

"Hari ini, 17 April sampai 19 April 2024, KPU RI menyelenggarakan Rakornas untuk evaluasi badan adhoc di Jakarta. Diantara pembahasannya mengenai bagaimana kebijakan KPU RI tentang rekrutmen badan adhoc KPU untuk Pilkada 2024. Nanti segera kita kabari," jelasnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan, Pilkada serentak akan berlangsung dengan 17 tahapan. Tahap pertama, Perencanaan Program dan Anggaran sampai dengan 26 Januari 2024. Kedua, Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan berlangsung sampai dengan 18 November 2024.



Tahap ketiga, Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilih, sampai dengan 18 November 2024.

Lalu keempat, Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, berlangsung tanggal 17 April 2024 sampai dengan 18 November 2024. Lima, Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, 27 Februari sampai dengan 16 November 2024. 

Tahap keenam, Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, 24 April sampai dengan 31 Mei 2024. Ketujuh, Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemilih, 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024.

Tahap kedelapan, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024. Sembilan, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, 24-26 Agustus 2024. Sepuluh, Pendaftaran Pasangan Calon, 27-29 Agustus 2024.

Kemudian tahap kesebelas, Penelitian Persyaratan Calon, 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024. Duabelas, Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024.

Tahap ketiga belas, Pelaksanaan Kampanye, 25 September sampai dengan 23 November 2024. Empat belas, adalah tahapan Pemungutan Suara yang digelar Rabu 27 November 2024. 

Selanjutnya, tahap kelima belas, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dimulai 27 November sampai dengan 16 Desember. Keenam belas, Penetapan Calon Terpilih. Dalam poinnya, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilih (paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU), dan jika, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU).

Ketujuh belas, Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih. Jika, terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan terpilih pasca putusan MK), dan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih).