Arena Judi Sabung Ayam di Bencah Lesung Pekanbaru Dibongkar Polisi

Polisi-bongkar-arena-judi-sabung-ayam.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya membongkar arena judi sabung ayam yang berada di Jalan Usaha Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa, 12 Maret 2024 malam.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, operasi pembongkaran dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi sabung ayam di daerah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di daerah Bencah Lesung,” ujar Kompol Oka didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Rabu, 13 Maret 2024.

Kapolsek menambahkan, meski tidak menemukan seorang pun di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan perjudian tersebut di antaranya, kandang ayam, alas arena sabung ayam, papan, serta terpal yang menjadi bagian dari kegiatan ilegal tersebut.

Tim opsnal kemudian langsung membongkar semua sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam tersebut, tujuannya agar lokasi itu tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.


“Sementara, barang-barang yang berkaitan dengan praktik perjudian sabung ayam langsung kita gunakan ke Mapolsek Tenayan Raya sebagai barang bukti,” kata Kapolsek.

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari beberapa orang saksi di TKP, termasuk pemilik lahan sabung ayam, bernama Yusuf..

Kapolsek menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat.

"Kegiatan ini kita lakukan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan," kata Kapolsek.

Masyarakat pun diajak untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. 

“Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi,” tegasnya.

"Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini sangat merugikan masyarakat secara luas,” tutup Kapolsek.