RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lurah Tuah Karya, Kota Pekanbaru inisial N, dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau karena telah menerbitkan sporadik di atas sebidang tanah seluas 250 kali 100 meter persegi milik Nurmawati yang terletak di Jalan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Atas laporan itu, Ombudsman Perwakilan Riau berdasarkan surat Nomor T/446/LM.29-04/006760.2024/V/2024 telah memanggil Lurah Tuah Karya untuk permintaan klarifikasi tertulis.
Pengacara pelapor, Aswin menjelaskan, pihaknya membuat laporan ke Ombudsman berawal karena Lurah Tuah Karya telah menerbitkan sporadik secara sepihak atas tanah milik kliennya.
Tanah itu telah teregistrasi dan memiliki alas hak berupa SKGR Nomor 48/036-KT/VI/1994 tanggal 27 Juni 1994.
"Kita sudah buat laporan ke Ombudsman dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Lurah Tuah Karya. Sekarang prosesnya pemanggilan dan kita sudah mendapatkan surat tembusan dari Ombudsman," kata Aswin, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia mengatakan, surat-surat yang dimiliki pihak pemohon sporadik tidak ada yang asli. Alas hak berupa SKGR yang asli berada di tangan ahli waris dari almarhum Yahya.
"Yang kita tau dari surat tanah yang tahu. 1978 itu tidak ada yang asli. Yang asli itu SKGR yang ada pada kami," ujarnya.
Bahkan, lanjut Aswin, dua orang yang mengaku tanahnya bersepadan dengan pemohon sporadik.
"Kita sudah konfirmasi ke pihak yang memberikan pernyataan (bersepadan dengan M Jamil) dia mencabut surat pernyataan itu dan menyatakan tidak punya tanah di sana. Alasannya ada kesalahan pada saat dia menandatangani surat pernyataan itu, kita ada surat pencabutannya," ungkapnya.
Diceritakan Aswin, awalnya tanah tersebut merupakan milik dari orang tua kliennya bersama orang tua pemohon. Lalu, terjadi kesepakatan untuk membagi dua tanah tersebut.
"Karena ada konflik, orang ini berdamai. Tercapailah kesepakatan kedua belah pihak dan telah dibuat peta-nya, ada juga surat perdamaiannya. Berdasarkan data yang kami terima, tanah jatah M Jamil, dikuasakan ke adiknya Ismail St Mangkuto. Oleh adiknya, tanah ini di kapling-kapling dan sudah habis terjual," ungkapnya.
Terkait masalah penerbitan sporadik ini, kata Aswin, selain ke Ombudsman pihaknya juga telah melapor ke Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan ke Inspektorat.
"Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Tuah Karya dan kita masih menunggu rekomendasi dari Ombudsman Riau," pungkasnya.
Kontroversi penerbitan sporadik ini, beredar kabar sang lurah telah menerima sejumlah uang dari pemohon dengan nilai fantastis. Namun ketika di konfirmasi, N selaku Lurah Tuah Karya membantah hal itu.
"Nggak ada, saya tidak pernah terima. Itu tudingan belaka. Kalau dibilang aku menerima uang, aku bisa mempertanggungjawabkan dan yang si pemohon juga bisa mempertanggungjawabkan," sebutnya.
Dia menjelaskan, pihaknya menerbitkan sporadik sesuai dengan pengajuan yang diajukan oleh pemohon. Berkas pengajuan tersebut telah lengkap dan ada surat aslinya.
"Segala tindak lanjutnya itu ada di BPN. Pemohon ingin meningkatkan hak, dan posisi kelurahan hanya mengetahui. Surat sporadik itu adalah format dari BPN, yang bersangkutan mau peningkatan (alas hak) atas yang mereka punya. Posisinya di dalam permohonan sudah lengkap," pungkasnya.