RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menegaskan, pihaknya tidak akan pernah lelah untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia bahkan memberikan ancaman hukuman pidana mati bagi jaringan barang haram.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Bengkalis, saat menggelar press rilis, terkait pengungkapan tindak perkara narkotika jenis sabu dan ganja kering, Selasa 21 Mei 2024 di Polres Bengkalis Jalan Pertanian.
"Kita tidak akan pernah lelah memberantas narkoba, dan akan berantas segala bentuk narkotika baik jenis sabu, ekstasi bentuk pil maupun berbentuk serbuk serta daun ganja kering yang sudah mulai masuk ke Bengkalis saat ini," tegas Kapolres.
Kapolres AKBP Bimo pun mengakui narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk serta daun ganja kering tersebut dipasok oleh jaringan narkoba dari luar.
"Untuk ekstasi dalam bentuk serbuk ini, dipasok dari Sumatera Utara sedangkan daun ganja kering dari Pekanbaru. Identitas kini sudah kita kantongi dan masuk daftar pencarian," terang Kapolres.
Pres rilis digelar dengan dilakukan pemusnahan barang bukti itu, disaksikan oleh Bupati Bengkalis diwakili oleh staf Ahli, Johansyah Syafri, Dandim 0303 /Bengkalis, Posal, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Lapas Bengkalis.
Terlihat barang bukti di hadapan Kapolres Bengkalis, dalam 2 tindak perkara tersebut diantaranya, 1 bungkus plastik berisikan jenis daun ganja kering 1 buah tas ransel warna biru dongker, 1 unit handphone merk Samsung warna putih
Selanjutnya, 1 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah Plastik asoy warna merah, 1 unit handphone merk Oppo warna biru dongker dan 1 bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering 1 bungkus plastik indomaret warna putih berisikan Narkotika jenis daun ganja kering 1 buah gunting, 1 unit handphone merk Xiomi warna biru dongker serta uang tunai Rp310 ribu
Selanjutnya 1 unit handphone merk Oppo warna hijau, 1 unit sepeda motor Vespa warna Silver dengan Nopol BK 3178 DI. Barang bukti ini disita dari empat tersangka tindak perkara kasus narkotika daun ganja kering dengan tempat kejadian di Kelapapati, Bengkalis dengan 4 tersangka.
Dalam kesempatan itu, pres rilis tindak perkara narkotika jenis sabu, ekstasi dan ekstasi serbuk juga digelar bersamaan dan menghadirkan 2 tersangka diduga berperan sebagai bandar dan pengedar batang haram tersebut.
Pengungkapan itu terjadi di Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Dari pengungkapan itulah, Sat narkoba polres Bengkalis mengamankan 15 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu, 22 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru, 21 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna abu abu, 3 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau, 3 bungkus plastik pack berisi diduga serbuk narkotika jenis pil ekstasi warna hijau, 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 bungkus plastic pack berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna biru
"Dari pengungkapan ini juga diamankan 1 Unit senjata jenis airsoft gun warna hitam. Tersangka diancam hukuman maksimal hukuman mati," tegas Kapolres.
Selanjutnya, barang barang bukti narkoba yang ditampilkan saat pres rilis tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air campuran cairan pembersih lantai.